Wednesday, June 13, 2007

“TOGA SIHOMBING BORU DOHOT BERE”
SILABAN – LUMBANTORUAN – NABABAN – HUTASOIT
Sekretariat : Victorville. CA. 92394

mailto:Buddyspeciment@yahoo
Budi Sihombing (760) 951 - 0275
F.Lumbantoruan. (909) 625 - 3361

Pada tgl. 26 February 2005, Pengurus Toga Sihombing
Boru dohot Bere telah mengadakan pertemuan khusus sehubungan
dengan event-event yang akan datang.

Rapat Pengurus Toga Sihombing Boru dohot Bere:

Tanggal : 26 February 2005
Tempat : Rumah ketua F.Lbn Toruan
Waktu : 9:30 malam – 11:15 malam
Doa Buka : Bpk. R.Sirigar
Doa Tutup : Bpk. F.Lbn Toruan


Pengurus yang hadir :

Bpk. F.Lbn Toruan Bpk. I.Silaban
Bpk. L.Lbn. Toruan Sdr.Alfonso Siringo-ringo
Bpk. V.Sitompul Ibu. P.Sitompul
Bpk. B.Sihombing
Bpk.R.Siregar

Agenda:

01-02-05 : Ucapan selamat datang oleh Ketua F.Lbn.Toruan
02-02-05 : Laporan Keuangan dari Bendahara Mrs.P.Sitompul
03-02-05 : Ulasan Anggaran Dasar punguan dan revisi bila di perlukan
04-02-05 : Sanksi kepada anggota yang tidak membayar dan yang terlambat
05-02-05 : Sumber dana selain iuran
06-02-05 : Pertemuan berikut
07-02-05 : Tambahan

Angggaran Dasar
Toga Sihombing Boru dohot Bere – California.

Atas dasar tanggung jawab yang didasari pula oleh kepedulian terhadap Keturunan Toga Sihombing, untuk melakukan segala upaya serta tugas dalam membuat suasana aman,
tenteram dan nyaman di California dengan kesadaran tulus, kami dari panitia berusaha
mencari solusi demi terciptanya keharmonisan antar keturunan Toga Sihombing
yang mana berasal dari berbagai latar pemikiran, juga kesadaran perlunya
membuat Organisasi serta wadah persatuan dan kesatuan yang kokoh dan abadi
dengan ini membentuk wadah kumpulan.

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Toga Sihombing California disingkat TOSIMCA
Toga Sihombing didirikan di Loma Linda California pada tahun 2000
untuk jangka waktu yang tidak terbatas
Toga Sihombing California berkedudukan di Southern Califonia USA.


MAKSUD DAN TUJUAN.

TOGA SIHOMBING bermaksud akan:
1. Menciptakan kerukunan keturunan Toga Sihombing yang
berdomisili di Southern California dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Menggalang seluruh potensi Toga Sihombing siopat ama
boru dohot bere untuk menciptakan rasa aman, tenteram
dan damai dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
.

TOGA SIHOMBING dalam mewujudkan tujuannya berusaha antara lain:

1. Saling menghargai dan menghormati ajaran masing-masing dan
tidak saling mencela/melecehkan dan saling hujat-menghujat.
2. Terciptanya kehidupan yang adil, makmur, beradap, bermoral,
menjadikan seluruh poparan Toga Sihombing menjadi manusia seutuhnya.
3. Setiap pimpinan/perwakilan dari 4 ( empat ) marga yakni: Silaban,
Lbn.Toruan, Nababan, Hutasoit, dapat memberikan suatu suasana
dan menciptakan kondisi yang baik bagi persatuan dan kedamaian kumpulan Toga Sihombing.

Didalam kiprah mencapai tujuan, segala upaya dan usaha yang dilakukan oleh segenap anggota dan pengurus dari punguan Toga Sihombing ini, sekali-kali tidak boleh dilaksanakan
Dengan memakai segala bentuk:

a. tindakan kekerasan dalam kadar apapun terhadap fisik maupun
mental ataupun benda, termasuk menggunakan caci maki atau cercaan.

b. ancaman melalui ucapan, tulisan, atau isyarat, untuk melakukan
tindakan kekerasan dalam kadar apapun terhadap fisik maupun mental ataupun benda.

c. kecurangan, kelicikan, atau persekongkolan jahat, penyesatan,
kedustaan, pengelabuan bersikikuh, egosentris atau cara-cara lain yang tidak bermoral.

d. pemaksaan kehendak, baik secara halus apalagi secara kasar atau
terang-terangan, apapun alasannya, dengan menggunakan
cara-cara selain dari beradu argumentasi atau debat secara logis dan rasional.

Di dalam perkumpulan organisasi Toga Sihombing boru dohot bere,
jika ada terjadi perselisihan secara punguan ataupun organisasi, maupun perselisihan pribadi yang terjadi karena punguan, maka anggota atau pengurus dari seluruh
Toga Sihombing boru dohot bere dilarang keras;

a. menggunakan tindakan hukum, baik pidana maupun perdata,
terhadap sesama anggota, pengurus atau terhadap punguan.
b. menyebarluaskan kepada mass media, segala perselisihan,
pertikaian, perbedaan pendapat, pertentengan interm punguan, atau kebencian pribadi.

Didalam keadaan apapun, dalam kaitan dengan Punguan
Toga Sihombing boru dan bere, segenap anggota atau pengurus hanya diberikan sumbangan:

Kemalangan : apabila ada anggota/orang tua dari anggota yang
mendapatkan kelamalangan di Amerika Serikat ( USA ), punguan Toga Sihombing

akan memberikan sumbangan sebesar $1000.00
Sementara bilamana ada diantara orang tua dari anggota/pengurus
Mendapat kemalangan diluar southern California, punguan Toga Sihombing

memberikan sumbangan sebesar $ 500.00

Pernikahan : telah disepakati oleh pengurus bahwa anggaran dana yang disediakan dari punguan
Toga Sihombing untuk pesta perkawinan adalah sebagai berikut:

Sumbangan untuk boru dohot bere : dari kumpulan Toga Sihombing akan
memberikan ulos yang bernilai sebesar $100.00
Sumbangan untuk anak : telah disepakati oleh pengurus untuk
memberikan sumbangan sebesar $100.00
selain dari sumbangan yang akan disediakan oleh punguan Toga Sihombing,
berikut akan disertakan dengan moneytree dari setiap anggota/pengurus.

Peraturan ini telah disetujui dan disepakati didalam rapat pengurus yang telah berlangsung tepatnya tanggal 27 february 2005 di rumah ketua F.Lbn.Toruan, dengan kesimpulan bahwa peraturan ini berlaku dari tanggal 27 february 2005.sampai ada keputusan selanjutnya.

Segenap anggota atau pengurus dilarang keras melanggar Anggaran Dasar, Doktrin, dan disiplin Punguan Toga Sihombing serta peraturan perundangan.

HAK

SETIAP anggota/pengurus berhak atas perlakuan yang sama dari punguan ini dan berhak mengikuti segala kegiatan punguan serta memperoleh bimbingan dan penerangan dari punguan.
juga berhak mengajukan pertanyaan atau memberikan saran,usul, atau perilaku fungsionaris atau anggota lain.

KEWAJIBAN:

Setiap anggota berkewajiban untuk sekuat tenaga :
A. Menjaga nama baik kehormatan punguan Toga Sihombing boru dohot bere;
B. Mematuhi Anggaran Dasar, dan peraturan lainnya;
C. Memperjuangkan cita-cita punguan ini secara sungguh-sungguh dan tulus;
D. Mempelajari dan menghayati serta mengamalkan idiologi dan doktrin punguan ini;
E. Menghindari tindakan yang melanggar disiplin punguan;
F. Membayar uang pangkal, uang iuran, uang pendaftaran ulang;
G. Melaksanakan secara taat semua instruksi yang diberikan oleh punguan ini;
H. Senantiasa bersikap bersahabat dan berusaha membantu atau menolong siapapun, di
Manapun, dan kapanpun, dalam batas-batas kemampuan diri sendiri

AKHIR:
Keanggotaan pada Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere berakhir karena anggota :
1.Meninggal dunia
2 Mengundurkan diri
3 Diberhentikan
4 Dipecat
5.Bubarnya punguan
6.Menderita kelainan jiwa permanen

PENASEHAT Pada Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere.

1. Penasehat punguan adalah para pakar/orang tua yang disegani dan berwawasan luas, baik secara lahir maupun batin, atau sebagai pimpinan umat.
2. Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere memiliki Penasehat pada setiap perwakilan siopat ama ( Silaban, Lbn.Toruan, Nababan, Hutasoit )
3. Penasehat pada setiap marga tersebut diatas memiliki fungsi dan kewajiban hanya untuk memberikan saran dan nasihat, baik diminta maupun tidak diminta, kepada ketua pimpinan Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere.

MUSYAWARAH DAN MUFAKAT

Musyawarah dan mufakat merupakan kedaulatan tertinggi dari punguan ini.
Musyawarah merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi
dalam pemilihan yang diadakan
sekali dalam 2(dua) tahun dan berwenang penuh untuk :
1. Menetapkan dan menyempurnakan Anggaran Dasar Punguan Toga Sihombing
2. Menetapkan dan menyempurnakan program-program punguan.
3. Menilai laporan pertanggung jawaban semua pengurus Punguan Toga Sihombing.
4. Memilih dan menetapkan Pengurus Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere.
5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dipakai untuk merencanakan program berikut dari punguan.

JANGKA WAKTU
1. Pengurus dan Penasehat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah setiap anggota.
2. Masa kerja dan masa bakti Pengurus Toga Sihombing dan juga
Penasehat ditetapkan selama 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pengangkatan hingga pembacaan laporan pertanggung jawaban pada musyawarah bersama
.

HASIL RAPAT
Pertemuan yang dapat mengambil keputusan, hanya sah apabila
dihadiri oleh 50% (lima puluhpersen) ditambah dari jumlah yang seharusnya hadir
Hasil pemungutan suara adalah sah apabila sejumlah suara yang dihasilkannya mencapai lebih dari 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.

Apabila suatu pertemuan tidak mencapai hasil, maka penanggung jawab pertemuan menunda pertemuan, dan pertemuan berikutnya dilaksanakan secepat-cepatnya 2 ( dua ) bulan dan selambat-lambatnya 4 ( empat ) bulan sesudah diadakannya pertemuan yang gagal memenuhi.
1. Pertemuan yang dapat mengeluarkan keputusan punguan adalah
a. Musyawarah.
b. Pertemuan pada waktu tutup dan buka tahun
c. Rapat pengurus
d. Rapat lainnya.
2. Pertemuan yang tidak dapat mengeluarkan keputusan namun dapat mendukung keputusan atau
kebijaksanaan yang telah diambil adalah :
a. Forum terbuka dengan semua anggota.
b. Rapat Raksasa
c. Rapat Kader
d. Unjuk rasa
e. Pertemaun Massa
.

PERBENDAHARAAN

Keuangan Kumpulan Toga Sihombing Boru dohot Bere diperoleh dari :
1. Uang pangkal, uang iuran, uang pendaftaran
2. Sumbangan tetap dan tidak tetap dari anggota ;
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, moral, agama, atau
Ketentuan punguan ini, namun bukan berasal dari sumbangan pihak lain.


PEMBUKUAN

Segala kekayaan punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere ini harus dicatat atau dibukukan, dan harus jelas asal-usulnya, dan pun dibukukan sebagaimana adanya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Tahun Buku Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere ini adalah tahun awal yakni dari Tangal 1 Januari sampai dengan 31 desembar setiap tahun.

Ketentuan lain yang telah disepakati dalam rapat pengurus tanggal 26 february 2005 sehubungan
Dengan iuran dari setiap anggota dan pengurus, yang mana merupakan hal yang sangat penting bagi semua Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere :

1.Semua Anggota/pengurus maupun penasehat yang barang kali lupa ataupun dengan sengajala tidak membayar iurannya selama 6 ( enam ) bulan berturut-turut, tidak mendapatkan hak materinya dari kumpulan Toga Sihombing tanpa terkecuali, namun punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere
akan tetap memberikan perlawatan kepada keluarga yang bersangkutan.
2.demikian halnya dengan yang menikah, kumpulan Toga Sihombing dengan berbangga hati untuk menghadiri acara pernikahan tersebut.

PENUTUP
1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada waktu ditetapkan dan berlaku sampai ditentukan lain oleh pengurus yang baru.
2. Anggagan Dasar ini wajib diketahui oleh semua Anggota/pangurus dan juga Penasehat dari Punguan Toga Sihombing Boru dohot Bere.
3. Berlakunya anggaran Dasar ini terhitung dari tanggal 25 february 2005, sampai ada keputusan selanjutnya.

Friday, June 1, 2007